Senin, 27 Juli 2009

10 Warga Jadi Saksi

Blora,- Sidang perara penggelapan beras untuk masyarakat miskin (raskin) desa Sempampir Jepon Blora dengan terdakwa Nur Kasih, Kades setempat Kamis (24/7) kemarin memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Adi Sutrisno dan dua anggota I Dewa Gede S. serta Sri Wahyuni A kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi. Yaitu Murino, Marji, Joyo Saji, Sidik, Salimin, Sukarno, Senik, Sarmi, Noyomo dan Sukirman. Selain Murino sembilan saksi posisinya sama yaitu sebagai korban yang tidak menerima raskin.

“Karena paea saksi memiliki peran dan tingka pengetahuan yang sama, maka kami pisah” ujar Adi setelah dilakukan sumpah pada saksi.

Selaku saksi sekaligus pelapor, Murino mendapat giliran pertama untuk memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, pria setengah baya itu, mengaku melaporkan tersangka karena sebelumnya mendapatkan keluhan dari beberapa warga yang dalam beberapa bulan tidak mendapatkan jatah beras raskin. “Iya memang beberapa orang itu belum melunasi hutang PNPM,” imbuhnya.

Selaku anggota badan pengawas desa (BPD) dia mencoba mencari kebenaran keluhan itu. “Kebetulan saya melihat ada beberapa orang mengangkut raskin dari balai desa setempat.” Katanya sambil bercerita.

Begitu melihat dia langsung mengikuti dari belakang kemana beras itu dibawa. ”Ternyata dijual di toko Sumber Tani Jepon” katanya..

Dia juga mengakui, sebelumnya memang sudah ada kesepakatan pada musyawarah desa bahwa bagi warga yang masih mempunyai hutang PNPM untuk semnetara jatah raskinnya di tahan terlebih dahulu. “Namun, tanpa tanpa kesepakatan lagi tiba-tiba beras tersebut dijual,” tegasnya.

Begitu diberi kesempatan terdakwa, Nur Kasih menyatakan bahwa, masalah pembagian raskin bukan wewenangnya dan hutang PNPM yang belum lunas merugikan desa.

Sama-sama tidak menerima

Menurut pengakuan 9 saksi, mereka pernah tidak menerima jatah raskin, ada yang dua bulan ada yang lebih dan bahkan ada yang tidak pernah menerima sama sekali selama terdakwa menjadi kades.

“Padahal saya tidak pegawai negeri sipil (PNS)” kata salah satunya. Karena menurut pengakuan saksi pelapor bahwa semua warga dapat kecuali PNS.

Dengan kesaksian ini terdakwa menganggap bohong. Namun, hakim mempersilahkan terdakwa untuk menahan lebih dulu. “Silahkan nanti dibeberkan pada persidangan selanjutnya,” kata hakim. (lik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar